Jakarta | Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) meminta Komisi III DPR RI segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri di wilayah Polda Jambi.

TINDAK menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses etik terhadap anggota Polri yang telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dugaan adanya aliran dana dalam jumlah besar serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dinilai perlu dibuka secara terang melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang objektif.

Sebelumnya, kuasa hukum dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri di Jambi menyebut total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp28 miliar. Klaim tersebut disebut terbagi dalam skema kuota reguler lebih dari Rp13 miliar dan kuota khusus sekitar Rp14 miliar. Dalam pemberitaan tersebut juga disebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah rekening, termasuk rekening anggota Polri aktif yang pernah menduduki jabatan penting di Polda Jambi.

TINDAK menyatakan siap membawa dokumen dan bukti transaksi yang mereka miliki dalam forum RDPU apabila Komisi III DPR RI memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan secara langsung.

Wiranto B Manalu, S.Sos., meminta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak menunda agenda tersebut.

«”Kami meminta Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman segera menjadwalkan RDPU ini. Jangan sampai persoalan seperti ini kembali menimbulkan korban baru. Kalau benar ada praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri, maka harus dibuka secara terang, siapa yang memberi, siapa yang menerima, ke mana aliran dananya, dan siapa saja yang terlibat.”»

Menurut Wiranto, RDPU penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh informasi, bukti transaksi, keterangan saksi, serta fakta persidangan etik dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

«”Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami membawa informasi dan bukti yang siap kami pertanggungjawabkan. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan sampai hanya anggota di level bawah yang dihukum sementara kalau memang ada pihak lain yang diduga menerima atau mengetahui aliran dana, justru tidak tersentuh.”»

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan masyarakat sipil dalam praktik percaloan turut ditelusuri apabila bukti hukum menunjukkan adanya peran mereka.

“Kalau ada masyarakat sipil yang terbukti menjadi bagian dari jaringan percaloan, tentu harus diproses sesuai hukum. Begitu juga apabila ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana atau etik, prosesnya harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Wiranto.

TINDAK Soroti Prinsip Meritokrasi

TINDAK menilai dugaan praktik jual-beli kelulusan dalam rekrutmen Polri merupakan persoalan serius karena menyentuh prinsip dasar penerimaan anggota kepolisian: transparansi, objektivitas, kompetensi, meritokrasi, dan keadilan.

Jika seseorang dapat masuk institusi kepolisian melalui pembayaran kepada pihak tertentu, menurut TINDAK, persoalannya bukan sekadar pelanggaran etik individu. Dugaan tersebut perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

TINDAK juga meminta agar semua yang terlibat  dalam suap-menyuap dalam permaslahaan ini maupun masyarakat sipil atau anggota Polri yang terbukti mencoba menyuap untuk mendapatkan kelulusan tidak hanya diproses secara etik, tetapi juga diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima. Siapa yang memberikan juga harus diperiksa. Kalau terbukti ada upaya menyuap untuk mendapatkan posisi sebagai anggota Polri, tentu harus ada konsekuensi hukum dan etik yang tegas,” ujar Wiranto.

Minta Perlindungan bagi Saksi dan Pelapor

Selain meminta pendalaman perkara, TINDAK meminta adanya perlindungan terhadap pelapor, saksi, maupun pihak lain yang memberikan informasi dan bukti dengan itikad baik.

TINDAK khawatir pihak-pihak yang membuka dugaan praktik tersebut justru menghadapi tekanan apabila tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Orang yang membuka dugaan penyimpangan jangan justru menjadi korban. Karena itu kami meminta mekanisme perlindungan terhadap saksi, pelapor, maupun pihak yang memberikan keterangan dijamin,” kata Wiranto.

Komisi III Dinilai Punya Ruang untuk Menyerap Aspirasi

Desakan TINDAK tersebut disampaikan ketika Komisi III DPR RI memang tengah aktif melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui RDPU. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Agustus 2026 menyatakan Komisi III akan memperbanyak RDPU untuk menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat.

Komisi III juga sebelumnya menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, TINDAK berharap persoalan dugaan percaloan penerimaan anggota Polri di Jambi dapat memperoleh ruang yang sama untuk diuji dan didalami melalui forum resmi DPR RI.

“Kami berharap Ketua Komisi III membuka ruang RDPU ini. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya dan muncul persepsi bahwa ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diuji berdasarkan bukti,” kata Wiranto.

Ia menegaskan TINDAK siap menyerahkan bukti transaksi, dokumen, serta informasi pendukung lainnya kepada Komisi III DPR RI.

“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus tegak lurus dengan keadilan. Jangan ada hukum yang tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki jabatan. Kalau ada yang salah, siapa pun orangnya harus diperiksa. Kalau tidak terbukti, juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan membersihkan namanya.”

TINDAK berharap RDPU nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus mendorong pembenahan sistem rekrutmen Polri agar praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.

“Tujuan kami bukan sekadar membuka kasus. Tujuan kami adalah memastikan tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban karena tidak mampu membayar, sementara mereka yang memiliki uang mendapatkan jalan masuk. Rekrutmen anggota Polri harus berdasarkan kemampuan dan integritas, bukan transaksi,” pungkas Wiranto.