Muaro Jambi | Aktivitas industri Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menuai penolakan dari warga. Mereka mendesak pemerintah menutup permanen pabrik pengolahan aspal tersebut karena mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Penolakan itu turut dipicu oleh informasi mengenai pemasangan segel larangan beroperasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan sanksi tersebut setelah muncul dugaan bahwa aktivitas pabrik masih berlangsung meski telah disegel.

Selain persoalan operasional, keberadaan AMP tersebut juga menjadi perhatian karena lokasinya berdekatan dengan kawasan Bumi Perkemahan Sungai Gelam dan lingkungan sekolah. Warga khawatir aktivitas industri, termasuk asap dan debu yang dihasilkan, dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Salah seorang warga Desa Sungai Gelam, Amrizal, mengatakan pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas. AMP PT JEC ini harus ditutup permanen. Kalau memang sudah disegel oleh DLH karena dilarang beroperasi, seharusnya aturan itu dipatuhi. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan penegakan aturan, sementara aktivitas pabrik diduga masih berjalan,” kata Amrizal.

Dia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak asap dan debu dari aktivitas pabrik bagi warga, terutama anak-anak yang bersekolah di sekitar kawasan tersebut.

Menurut Amrizal, pemerintah daerah perlu memastikan apakah kegiatan industri itu telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Persoalan lain yang turut disorot adalah dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DLH Kabupaten Muaro Jambi disebut tidak menerbitkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan PT JEC di lokasi tersebut.

Sebagai gantinya, perusahaan disebut menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Perbedaan jenis dokumen lingkungan tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang. Kewajiban dokumen lingkungan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan anggapan bahwa suatu usaha tergolong industri berat atau berisiko tinggi, tetapi harus mengacu pada jenis kegiatan, skala usaha, kapasitas produksi, lokasi, serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah didesak membuka informasi mengenai status persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dasar penerbitan dokumen lingkungan, serta sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada perusahaan.

Warga juga meminta DLH Muaro Jambi memastikan apakah segel larangan beroperasi masih berlaku dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan aktivitas setelah penyegelan. Jika ditemukan pelanggaran, mereka mendesak agar tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PT Jambi Energi Cemerlang terkait dugaan aktivitas setelah penyegelan dan status dokumen lingkungannya masih perlu diperoleh. Klarifikasi dari DLH Kabupaten Muaro Jambi juga diperlukan untuk memastikan dasar sanksi, status operasional perusahaan, serta jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi PT Jambi Energi Cemerlang, DLH Kabupaten Muaro Jambi, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.